Laporan UKL-UPL
Laporan Monitoring Pelaksanaan UKL-UPL secara Berkala
Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pada pasal 49 ayat 6 poin f penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib “menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali”.
Tujuan
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan.
Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut. Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL
UPL/RKL RPL
Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya Memperoleh gambaran kinerja
lingkungan perusahaan
Persyaratan
Surat
permohonan rekomendasi lingkungan
Surat
kesesuaian tata ruang
Izin
tidak keberatan dari warga
Siteplan atau denah kegiatan
Peta
pengelolaan lingkungan
Peta
pemantauan lingkungan
Fotokopi sertifikat tanah
Fotokopi akta pendirian perusahaan
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Mengapa Memilih Kami?
Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik
Tenaga Ahli Sertifikasi
Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.
Jangkauan Nasional
Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Survei Lokasi Langsung
Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang
Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
Layanan Kami
Hubungi Kami
© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025