Laporan RKL-RPL Rinci
RKL-RPL Rinci menjadi dokumen yang wajib disusun meskipun berdasarkan penapisan mandiri Perusahaan Industri termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dimana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang berlokasi di kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci.
Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha, berupa persetujuan lingkungan. Oleh karena itu dalam membahas mengenai RKL-RPL Rinci perlu untuk memahami mengenai kawasan industri terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyusun RKL-RPL Rinci adalah perusahaan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri. RKL-RPL Rinci disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang dalam Amdal Kawasan.
Bagi rencana kegiatan yang belum terlingkup dalam Amdal Kawasan maka Perusahaan Kawasan Industri harus melakukan addendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum Perusahaan Industri menyusun RKL-RPL Rinci.
RKL-RPL Rinci juga wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam kawasan industri dan telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci namun merencanakan perubahan.
Perubahan yang dimaksud tertuang pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Informasi di Dalamnya
Perusahaan industri mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci. Data dan informasi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri adalah: deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan, RKL-RPL Kawasan.
Persyaratan
Legalitas Perusahaan
Legalitas Tanah
Identitas Pelaku Usaha
IRK/KRK
Formulir Terkait Rencana Kegiatan
Siteplan
Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
Tenaga Ahli Sesuai Usaha
Mengapa Memilih Kami?
Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik
Tenaga Ahli Sertifikasi
Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.
Jangkauan Nasional
Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Survei Lokasi Langsung
Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang
Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
Layanan Kami
Hubungi Kami
© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025