• Beranda (current)
  • Layanan Kami
    • Perizinan Bangunan
      • Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Site Plan Peil Banjir As Built Drawing & Detail Engineering Design IRK/KRK
    • Perizinan Lingkungan
      • AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Rintek Limbah B3
    • Perizinan Transportasi
      • Andalalin MRLL
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Konsultasi Gratis
Jasa Konsultan AMDAL

Jasa Pengurusan Izin PBG

Dapatkan legalitas mendirikan bangunan dengan mudah dan cepat. Kami membantu Anda menyusun dokumen teknis sesuai standar regulasi terbaru agar proyek konstruksi Anda memiliki dasar hukum yang kuat sejak tahap perencanaan.

Konsultasi Gratis

IMB & PBG: Perizinan Bangunan yang Tepat dan Aman

Setiap rencana pembangunan, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan membutuhkan kepastian hukum agar prosesnya berjalan aman dan lancar. Saat ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perizinan resmi yang menggantikan IMB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG memastikan bahwa bangunan direncanakan dan dibangun sesuai standar teknis yang berlaku, sehingga tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan pengguna bangunan.

IMB dan PBG, Apa Bedanya?

IMB merupakan perizinan bangunan yang digunakan pada regulasi sebelumnya. Seiring dengan pembaruan kebijakan, pemerintah menghadirkan PBG sebagai sistem perizinan yang lebih terintegrasi. Berbeda dengan IMB, PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan, bukan sekadar kelengkapan administratif. Dengan pendekatan ini, proses pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Proses Pengajuan PBG Secara Digital

Pengajuan PBG kini dilakukan secara online melalui SIMBG, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik. Secara umum, alurnya meliputi:

  1. Pembuatan akun pemohon
  2. Pengisian data bangunan dan pemilik
  3. Unggah dokumen tanah dan teknis bangunan
  4. Proses verifikasi oleh instansi terkait

Setiap tahap membutuhkan ketelitian agar data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

Pendampingan Profesional untuk Proses yang Lebih Tenang

Bagi sebagian pemilik bangunan, proses perizinan sering kali terasa cukup kompleks dan memakan waktu. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan PBG dapat berjalan lebih terarah, rapi, dan minim kendala. Kami hadir untuk membantu memastikan setiap tahapan perizinan bangunan Anda diproses dengan baik, sehingga Anda dapat lebih fokus pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan tenang.

Mengapa Memilih Kami?

Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik

Tenaga Ahli Sertifikasi

Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.

Jangkauan Nasional

Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Survei Lokasi Langsung

Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami

Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.

Konsultasi GRATIS Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal
konsultan bangunan

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

Layanan Kami

Perizinan Bangunan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Perizinan Lingkungan

AMDAL
DELH
UKL-UPL
DPLH
Laporan UKL-UPL

Perizinan Transportasi

Andalalin
MRLL

Hubungi Kami

Tentang
Kontak
+62 822-9900-3807
info@solusipbgslf.com

© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025

Promo Jasa Konsultan