IMB & PBG: Perizinan Bangunan yang Tepat dan Aman
Setiap rencana pembangunan, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan membutuhkan kepastian hukum agar prosesnya berjalan aman dan lancar. Saat ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perizinan resmi yang menggantikan IMB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG memastikan bahwa bangunan direncanakan dan dibangun sesuai standar teknis yang berlaku, sehingga tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan pengguna bangunan.
IMB dan PBG, Apa Bedanya?
IMB merupakan perizinan bangunan yang digunakan pada regulasi sebelumnya. Seiring dengan pembaruan kebijakan, pemerintah menghadirkan PBG sebagai sistem perizinan yang lebih terintegrasi. Berbeda dengan IMB, PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan, bukan sekadar kelengkapan administratif. Dengan pendekatan ini, proses pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Proses Pengajuan PBG Secara Digital
Pengajuan PBG kini dilakukan secara online melalui SIMBG, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan terdokumentasi dengan baik. Secara umum, alurnya meliputi:
- Pembuatan akun pemohon
- Pengisian data bangunan dan pemilik
- Unggah dokumen tanah dan teknis bangunan
- Proses verifikasi oleh instansi terkait
Setiap tahap membutuhkan ketelitian agar data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan.
Pendampingan Profesional untuk Proses yang Lebih Tenang
Bagi sebagian pemilik bangunan, proses perizinan sering kali terasa cukup kompleks dan memakan waktu. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan PBG dapat berjalan lebih terarah, rapi, dan minim kendala. Kami hadir untuk membantu memastikan setiap tahapan perizinan bangunan Anda diproses dengan baik, sehingga Anda dapat lebih fokus pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan tenang.